Translate

Minggu, 24 Februari 2013

TUPOKSI KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI




TUPOKSI KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI
Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan terdapat jabatan-jabatan struktural yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut

1.  Camat
CAMAT


.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
 a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
 b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
 c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
 d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
 e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
 f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan /atau kelurahan;
 g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya  
  dan /atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

2.  Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan dalam rangka :
  1. Penyusunan rencana dan program kerja, 
  2. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian statistik, pengendalian dan evaluasi serta pelaksanaannya, 
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan kekayaan, 
  4. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, 
  5. Pelaksanaan administrasi persuratan, kearsipan, rumah tangga, protokol dan kehumasan,
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh camat berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif.
3.  Kepala Seksi Pemerintahan


Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemerintahan umum, desa dan/ atau kelurahan dan kependudukan, yang meliputi:
a.    penyiapan bahan dan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang
      pemerintahan umum, desa dan/ atau kelurahan dan kependudukan.
b.  penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan 
administrasi kependudukan dan catatan Sipil. 
c.  Penyusunan program dan pembinaan kegiatan Sosial Politik, idiologi negara   
     dan Kesatuan Bangsa       
d.  Penyusuanan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan  di tingkat  Keluirahan dan Desa
e.  Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, fasilitasi administrasi  tata pemerintahan desa
f. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
e. fasilitasi urusan otonomi daerah yang diserahkan kepada
g. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

h. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
i.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai    dengan tugas pokok.
4.  Kepala Seksi Perekonomian


Seksi Perekonomian dan kesejateraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu  Camat  dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi  dan pelaporan urusan perekonomian dan kesejahteraan sosial  dan melaksanakan fungsi meliputi :
a.      Penyiapan bahan,  penyusunan program  pembinaan perekonomian masyarakat;
b.     Penyusunan program pembinaan,  pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah Raga;
c.      Penyusunan program pembinaan kehidupan keagaman, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat;
d.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oelh atasan;
 
 
6.  Kepala Seksi Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan


Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantyu Camat dalam  menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati kepada Camat. . Untuk melaakukan tugas tersebut Seksi pemberdayaan  menyelenggaran fungsi :
a.     Penyiapan  bahan  dan   penyusunan    pelaksanaan    program        pembinaan     
      perekonomian  masyarakat desa  produksi dan distribusi;
                                 b.   Penyusuanan program dan pembinaan lingkungan hidup;
 c.   Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan
d.   Fasilitasi penyusunan  perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat desa
e.      penyiapan   bahan dan   pelaksanaan  pembinaan  dan  bimbingan      dibidang  
      pemberdayaan masyarakat  desa,
f.      faqsilitasi  kerjasama antar desa  dan kerjasama desa dengan pihak ketiga; pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok
7.  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban



Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, serta perlindungan masyarakat, yang meliputi:

a.      penyiapan bahan dan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang
     ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja  Kecamatan, serta perlindungan masyarakat.
b.  penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
     ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja  
     Kecamatan, serta perlindungan masyarakat. 
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan administrasi dan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong PrajaKecamatan, serta perlindungan masyarakat.
a.    penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan di bidang
    ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja  

    Kecamatan, serta perlindungan masyarakat.
b.     penyiapan bahan perizinan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan  
    ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, serta  
    perlindungan masyarakat.
c.     penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, sertaperlindungan masyarakat.
d.   pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok.
II A.    Kasubag Umum dan Kepegawaian


  1. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas sub-bagian umum dan Kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan, konsep naskah Dinas sesuai arahan dari Sekertaris;
  3. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekeraris;
  5. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi asset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dilingkungan Kecamatan

B.    Kasubag Keuangan


  1. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas sub-bagian Keuangan;
  2. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan sub-bagian keuangan dan program kerja sekertariat;
  3. Melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Kecamatan;
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
  5. Menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Kecamatan

BENDAHARA

1.      Tugas Bendahara Kecamatan adalah :
2.      Merencanakan dan melaksanakan teknis administrasi umum, keuangan bagi seluruh satuan organiasasi di lingkungan Cabang Dinas;
3.      Menyelenggarakan pengelolaan keuangan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Cabang Dinas;
4.      Melaksanakan pengelolaan keuangan Cabang Dinas yng meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan;
5.      Melaksanakan pembinaan pelaksanaan anggaran serta SPP/DPP;
6.      Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen dan bukti penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang;
7.      Melaksanakan pencatatan, analisis, dan pengarsipan dokumen/bukti pengeluaran anggaran;
8.      Melaksanakan pembayaran gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, honorarium guru tidak tetap, dan pekerjaan borongan dan pembelian;
9.      Melaksanakan pengurusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
10.   Membina ketatausahaan SPP/DPP sekolah;
11.   Menyusun bahan pengarahan dan petunjuk Kepala Cabang Dinas di bidang keuangan;
12.   Meneliti dan menguji kebenaran dokumen dan bukti penerimaan, penyampaian dan pengeluaran anggaran Cabang Dinas;
13.   Menerima, menyimpan dan menguangkan surat berharga antara lain Surat Perintah Membayar Uang, cek, dan wesel/giro;
14.   Melaksanakan tugas lain atas perintah Kepala Cabang Dinas;
15.   Mengevaluasi penyelengaraan pengelolaan keuangan;
16.   Melaporkan penyelenggaraan pengelolaan uang.

Tidak ada komentar: