TUPOKSI KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI
.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan /atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
dan /atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan dalam rangka :
- Penyusunan rencana dan program kerja,
- Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian statistik, pengendalian dan evaluasi serta pelaksanaannya,
- Pengelolaan urusan keuangan dan kekayaan,
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan,
- Pelaksanaan administrasi persuratan, kearsipan, rumah tangga, protokol dan kehumasan,
- Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh camat berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif.
3. Kepala Seksi Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemerintahan umum, desa dan/ atau kelurahan dan kependudukan, yang meliputi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang
pemerintahan umum, desa dan/ atau kelurahan dan kependudukan.
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan
administrasi kependudukan dan catatan Sipil.
c. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan Sosial Politik, idiologi negara
dan Kesatuan Bangsa
d. Penyusuanan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Keluirahan dan Desa
e. Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
f. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
e. fasilitasi urusan otonomi daerah yang diserahkan kepada
g. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
h. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok.
4. Kepala Seksi Perekonomian
Seksi Perekonomian dan kesejateraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perekonomian dan kesejahteraan sosial dan melaksanakan fungsi meliputi :
a. Penyiapan bahan, penyusunan program pembinaan perekonomian masyarakat;
b. Penyusunan program pembinaan, pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah Raga;
c. Penyusunan program pembinaan kehidupan keagaman, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oelh atasan;
6. Kepala Seksi Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantyu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati kepada Camat. . Untuk melaakukan tugas tersebut Seksi pemberdayaan menyelenggaran fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan pelaksanaan program pembinaan
perekonomian masyarakat desa produksi dan distribusi;
b. Penyusuanan program dan pembinaan lingkungan hidup;
c. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan
d. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat desa
e. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dibidang
pemberdayaan masyarakat desa,
f. faqsilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga; pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok
7. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, serta perlindungan masyarakat, yang meliputi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang
ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, serta perlindungan masyarakat.
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan, serta perlindungan masyarakat.
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan administrasi dan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong PrajaKecamatan, serta perlindungan masyarakat.
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan, serta perlindungan masyarakat.
b. penyiapan bahan perizinan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan
ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, serta
perlindungan masyarakat.
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, sertaperlindungan masyarakat.
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok.
- Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas sub-bagian umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan, konsep naskah Dinas sesuai arahan dari Sekertaris;
- Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya;
- Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat melalui Sekeraris;
- Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi asset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dilingkungan Kecamatan
B. Kasubag Keuangan
- Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas sub-bagian Keuangan;
- Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan sub-bagian keuangan dan program kerja sekertariat;
- Melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Kecamatan;
- Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
- Menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Kecamatan
BENDAHARA
1. Tugas Bendahara Kecamatan adalah :
2. Merencanakan dan melaksanakan teknis administrasi umum, keuangan bagi seluruh satuan organiasasi di lingkungan Cabang Dinas;
3. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Cabang Dinas;
4. Melaksanakan pengelolaan keuangan Cabang Dinas yng meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan;
5. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan anggaran serta SPP/DPP;
6. Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen dan bukti penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang;
7. Melaksanakan pencatatan, analisis, dan pengarsipan dokumen/bukti pengeluaran anggaran;
8. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, honorarium guru tidak tetap, dan pekerjaan borongan dan pembelian;
9. Melaksanakan pengurusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
10. Membina ketatausahaan SPP/DPP sekolah;
11. Menyusun bahan pengarahan dan petunjuk Kepala Cabang Dinas di bidang keuangan;
12. Meneliti dan menguji kebenaran dokumen dan bukti penerimaan, penyampaian dan pengeluaran anggaran Cabang Dinas;
13. Menerima, menyimpan dan menguangkan surat berharga antara lain Surat Perintah Membayar Uang, cek, dan wesel/giro;
14. Melaksanakan tugas lain atas perintah Kepala Cabang Dinas;
15. Mengevaluasi penyelengaraan pengelolaan keuangan;
16. Melaporkan penyelenggaraan pengelolaan uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar