Translate

Senin, 25 Februari 2013

VISI DAN MISI

VISI, MISI, TUJUAN & SASARAN, STRATEGI & KEBIJAKAN

1.1. VISI
Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Instansi Pemerintah akan dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inisiatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi Pemerintah.
Visi dari Kecamatan Labuhan Maringgai adalah :
“ PROFESIONAL, ASPIRATIF DAN INOFATIF DALAM MEMBINA, MELAYANI DAN MENFASILITASI  MENUJU MASYARAKAT YANG MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING

1.2. MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna dengan baik, dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program – program serta hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah ditetapkan tersebut.
Kecamatan Labuhan Maringgai mempunyai Misi :
1.     Melaksanakan Pelayanan Masyarakat dan Pengkoordinasian Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Kecamatan
2.     Menyelenggarakan Pembinaan dan Fasilitasi Pemerintah Desa
3.     Menyelenggarakan Pembinaan dan Fasilitasi Pembangunan Wilayah
4.     Menyelenggarakan Pembinaan dan Fasilitasi Kemasyarakatan

1.3. TUJUAN  dan SASARAN
Tujuan adalah penjabaran / implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun.
Kecamatan Labuhan Maringgai menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut :
- Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
- Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur
- Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemerintah Desa
- Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
- Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan
  Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah. Tujuan diatas diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :
1.     Tersedianya pelayanan adminsitrasi perkantoran
2.     Tersedianya dokumen perencanaan dan laporan keuangan
3.   Tersedianya sarana dan prasarana apartur
4.   Terselenggaranya koordinasi Pemerintah Desa dan meningkatnya kualitas kinerja 
       Pemerintahan Desa
 5.  Terciptanya kualitas kinerja pelaksanaan pembangunan di Kecamatan
 6.  Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan adminsitrasi masyarakat
1.4. STRATEGI
Strategi adalah langkah – langkah yang berisi program – program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Labuhan Maringgai, adapun strategi Kecamatan Labuhan Maringgai yaitu :
1.     Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran
2.     Meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan
3.     Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana aparatur
4.     Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi Pemerintah Desa
5.     Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
6.     Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan
1.5 KEBIJAKAN
Kebijakan adalah arah / tindakan cara yang ditempuh untuk mancapai tujuan. Kebijakan – kebijakan Kecamatan Labuhan Maringgai yaitu :
1.     Melaksanakan pelayanan administrasi perkatoran
2.     Mengoptimalkan fungsi koordinasi Pemernitah Kecamatan
3.     Mengoptimalkan kinerja pelaksanan kegiatan Pemerintah Kecamatan
4.     Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Pemerintah Desa
5.     Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
6.     Melaksanakan pemebinaan dan fasilitasi kemasyarakatam

Tidak ada komentar: