Tim Pengawas Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin oleh Asisten II Setdakab Lampung Timur, H.Darsono, telah melakukan peninjauan lokasi tambang pasir di areal pertambangan di desa Labuhan Maringgai pada tanggal 19 Nopember 2014. Tim terdiri dari unsur Dinas/Badan terkait di Lingkungan Setdakab Lampung Timur.
Tim menghimbau kepada perusahaan penambang pasir yang tidak/belum memiliki
izin (WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Produksi agar menhentikan kegiatan
penambangan sampai dengan izin dimiliki.(OLKECLBM}
Peralatan yang digunakan sebagai proses penambangan
Hasil akhir pasir yang bagus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar