Pemberitahuan
Kali ini saya ingin membagikan Pemberitahuan tentang Pemutihan kendaraan bermotor ber-plat BE dan non-BE Provinsi Lampung, Berita kabar bahagia ini datang dari Kantor SAMSAT Lampung Timur. Buat yang memiliki kendaraan yang telat pajak/mati, ini
adalah peluang untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya.
Berikut isi Pemberitahuannya :
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Program Pemutihan PKB dan BBNKB Tahun 2013 diprovinsi lampung, mulai tgl 1 Febuari 2013 s/d 30 April 2013 :
1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2012 tentang "Pemberian keringanan, pengurangan / pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik / yang menguasai kendaraan ber-plat Nomor Polisi BE dan non-BE yang menunggak PKB dan BBNKB.
2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung Nomor : 973/0015/III.18/01/2013 ,tentang Petunjuk Teknis Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2012.
Demikian isi Pemberitahuan yang saya dapatkan.
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
Berikut isi Pemberitahuannya :
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Program Pemutihan PKB dan BBNKB Tahun 2013 diprovinsi lampung, mulai tgl 1 Febuari 2013 s/d 30 April 2013 :
1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2012 tentang "Pemberian keringanan, pengurangan / pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik / yang menguasai kendaraan ber-plat Nomor Polisi BE dan non-BE yang menunggak PKB dan BBNKB.
2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung Nomor : 973/0015/III.18/01/2013 ,tentang Petunjuk Teknis Peraturan Gubernur Lampung Nomor 42 Tahun 2012.
Demikian isi Pemberitahuan yang saya dapatkan.
Semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar